Tuesday, June 10, 2014

STRUKTUR ORGANISASI PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH



STRUKTUR ORGANISASI PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH



Tugas ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Bimbingan dan Konseling
Dosen Pengampu:Drs. Suharso M.Pd., Kons.
Rombel:50


Oleh:
Febri Ahmad Darmawan     6301412016
Pendidikan Kepelatihan Olahraga, S1







MATA KULIAH DASAR KEPEMDIDIKAN (MKDK)
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2014

Organisasi Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah
A.  Pola Organisasi Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Manajemen bimbingan dan konseling di sekolah agar bisa berjalan seperti yang diharapkan antara lain perlu didukung oleh adanya organisasi yang jelas  dan teratur.  Organisasi yang demikian itu secara tegas mengatur kedudukan, tugas dan tanggung jawab para personil sekolah yang terlibat. Demikian pula, organisasi tersebut tergambar dalam struktur atau pola organisasi yang bervariasi yang tergantung pada keadaan dan karakteristik sekolah masing-masing. Sebagai contoh, untuk sebuah sekolah yang jumlah siswanya sedikit dengan jumlah  guru yag terbatas maka pola organisasinya biasanya bersifat sederhana. Sebaliknya, jika sekolah tersebut siswanya jumlah banyak dengan didukung oleh personil sekolah yang memadai diperlukan sebuah pola oraganisasi bimbingan dan konseling yang lebih kompleks.
Namun demikian, pada umumnya pola organisasi bimbingan dan konseling yang dewasa ini banyak disarankan adalah seperti tampak pada gamabar  berikut ini :
GAMBAR POLA ORGANISASI BK DI SEKOLAH





















Keterangan :
a.      Unsur Kan Depdiknas, adalah personil yang bertugas melakukan pengawasan dan terhadap penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.  Dalam hal ini adalah pengawas sebagaimana dimaksudkan  dalam petunjuk pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah.
b.      Kepala sekolah (bersama Wakil Kepala Sekolah) adalah  penanggung jawab pendidikan pada satuan pendidikan (SLTP, SMA, SMK) secara keseluruhan, termasuk penanggung  jawab dalam membuat kebijakan pelayanan bimbingan dan konseling.
c.       Koordinator Bimbingan dan Konseling (bersama guru pembimbing/konselor sekolah) adalah pelaksanaan utama pelayanan bimbingan dan konseling.
d.      Guru (mata Pelajaran atau Praktik) adalah pelaksanaan pengajaran dan praktik /latihan.
e.       Wali Kelas, adalah guru yang ditugasi secara khusus untuk mengurusi pembinaan dan adminitrasi (seperti nilai rapor, kenaikan kelas, kehadiran siswa) satu kalas tertentu.
f.       Siswa, adalah peserta didik yang menerima pelayanan pengajaran, praktik/latihan, dan  bimbingan di SLTP, SMA, dan SMK.
g.      Tata Usaha, adalah pembantu Kepala Sekolah dalam penyelenggara adminitrasi dan ketatausahaan.
h.      Komite Sekolah, adalah organisasi yang terdiri dari unsure sekolah, orang tua dan tokoh masyarakat, yang berperan  membantu  penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Sifat hubungan seperti pada gambar di atas dapat diartikan secara variatif. Hubungan antara Unsur Kandepiknas dengan Kepala Sekolah dan Koordinator BK adalah hubungan administratif . Hubungan antara Koordinator BK dengan Guru dan Wali Kelas adalah hubungan kerjasama sekaligus koordinatif bila ditinjau dari garis administrasi Kepala Sekolah ke bawah. Sedangkan hubungan Koordinator BK (dan Guru Pembimbing/Konselor Sekolah), Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas dengan Siswa adalah hubungan dalam layanan.

B.     Tugas dan Tanggung Jawab Personil Sekolah dalam Program Bimbingan dan Konseling
            Secara operasional, pelaksana utama layanan bimbingan dan konseling di sekolah adalah para guru pembimbing atau konselor sekolah di bawah koordinasi seorang Koordinator bimbingan dan konseling. Namun, bimbingan dan konseling di sekolah yang oleh banyak pakar dikatakan sebagai team work (Shetzer dan Stone, 1985) dalam penyelenggaraan mau tidak mau akan melibatkan personil sekolah lainnya agar lebih berperan sesuai batas-batas kewenangan dan tanggung jawabnya. Personil yang dimaksudkan tersebut dapat diuraikan secara rinci tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai berikut.
1.      Kepala Sekolah
Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan di sekolah, tugas kepala sekolah adalah:
a)      Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan, yang meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan, serta bimbingan dan konseling di sekolah;
b)       Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah;
c)      Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program bimbingan dan konseling di sekolah;
d)     Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah;
e)       Menetapkan koordinator guru pembimbing yang bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah berdasarkan kesepakatan bersama guru pembimbing;
f)       Membuat surat tugas guru pembimbing dalam proses bimbingan dan konseling pada setiap awal semester;
g)      Menyiapkan surat pernyataan melakukan kegiatan bimbingan dan konseling sebagai bahan usulan angka kredit bagi guru pembimbing.
h)      Mengadakan kerja sama dengan instansi yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling;
i)        Melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 40 siswa, bagi kepala sekolah yang berlatar belakang bimbingan dan konseling.




2.      Wakil Kepala Sekolah
Wakil Kepala Sekolah bertugas membantu kepala sekolah dalam hal :
a)      Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personil sekolah;
b)      Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah, terutama dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling;
c)      Melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil kepala sekolah yang berlatar belakang bimbingan dan konseling.

3.      Koordinator Bimbingan Dan Konseling
Tugas coordinator guru pembimbing dapat dirinci sebagai berikut:
a.       Mengkoordinasikan para guru pembimbing dalam:
1)      Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling
2)      Menyusun program
3)      Melaksanakan program
4)      Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling
5)      Menilai program
6)      Mengadakan tindak lanjut
b.      Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana
c.       Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.

4.      Guru Pembimbing ( Konselor )
Guru Pembimbing atau konselor bertugas :
a.       Memasyarakatkan kegiatan bimbingan dan konseling;
b.      Merencanakan program bimbingan dan konseling;
c.       Melaksanakan persiapan kegiatan bimbingan dan konseling;
d.      Melaksanakan layanan pada berbagai bimbingan dan konseling terhadap sejumlah siswa yang menjadi tanggung jawabnya;
e.       Melaksanakan kegiatan pendukung layanan bimbingan dan konseling;
f.       Mengevaluasi proses dan hasil kegiatan layanan bimbingan dan konseling;
g.      Menganalisis hasil evaluasi
h.      Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil analisis penilaian;
i.        Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling; dan
j.         Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan kepada koordinator guru pembimbing.

5.      Guru Mata Pelajaran
Guru Mata Pelajaran bertugas:
a.      Membantu memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling kepada siswa;
b.      Melakukan kerja sama dengan guru pembimbing dalam mengidentifikasi siswa yang memerlukan bimbingan dan konseling;
c.        Mengalihtangankan siswa yang memerlukan bimbingan kepada guru pembimbing;
d.      Mengadakan upaya tindak lanjut layanan bimbingan dan konseling (program perbaikan dan progrram pengayaan);
e.        Memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling dari guru pembimbing;
f.         Membantu mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian layanan bimbingan dan konseling; membantu mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian layanan bimbingan ; serta
g.      Ikut serta dalam program layanan bimbingan;
h.      Berpartisipasi dalam kegiatan pendukung seperti konferensi kasus.
i.        Berpartisipasi dalam upaya pencegahan munculnya masalah siswa dalam pengembangan potensi.

6.      Wali Kelas
Sebagai mitra kerja guru pembimbing (konselor), wali kelas mempunyai tugas:
a.       Membantu guru pembimbing melaksanakan layanan bimbingan dan konseling yang menjadi tanggung jawabnya;
b.      Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya dikelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti layanan bimbingan;
c.         Memberikan informasi tentang siswa di kelas yang menjadi tanggungjawabnya untuk memperoleh layanan bimbingan;
d.      Menginformasikan kepada guru pelajaran tentang siswa yang perlu di perhatikan khusus; dan
e.       Ikut serta dalam konferensi kasus.

7.      Staf Tata Usaha / Administrasi
Staf Tata Usaha / Administrasi adalah personil yang bertugas:
a.       Membantu guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah;
b.      Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling;
c.       Membantu menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan bimbingan dan konseling.
d.      Membantu melengkapi dokumen tentang siswa seperti catatan kumulatif siswa.


Daftar pustaka
Mugiarso, Heru. 2012. Bimbingan dan Konseling. Semarang: Universitas Negeri  Semarang Press.

RASIONEL PERLUNYA BIMBINGAN DAN KONSELING DITINJAU DARI KONSTITUSIONAL, FILSAFAT DAN PERKEMBANGAN SOSIAL BUDAYA

RASIONEL PERLUNYA BIMBINGAN DAN KONSELING DITINJAU DARI KONSTITUSIONAL, FILSAFAT DAN PERKEMBANGAN SOSIAL BUDAYA


Artikel ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Bimbingan dan Konseling
Dosen Pengampu: Drs. Suharso, M.Pd.
Rombel: 50

Oleh:
Muh. Soni Haryadi                                 5201412075





MATA KULIAH DASAR KEPENDIDIKAN (MKDK)
2014

PENDAHULUAN
Bimbingan/Guidance merupakan salah satu bidang dan program dari pendidikan dan program ini ditujukan untuk membantu mengoptimalkan perkembangan siswa. Menurut Hamrin dan Nericson dalam Laksmi (2003:1)”...bimbingan sebagai salah satu aspek dari pendidikan diarahkan terutama pada membantu para peserta didik agar dapat menyesuaikan diri dengan situasi yang dihadapinya saat ini dan dapat merencanakan masa depannya sesuai dengan minat, kemampuan kan kebutuhan sosialnya. Dari berbagai pengertian bimbingan yang dikemukakan para ahli, kata bimbingan dapat disimpulkan sebagai proses pemberian bantuan yang dilakukan oleh seorang yang ahli kepada seseorang atau beberapa individu, baik anak-anak, remaja maupun dewasa, agar orang yang dibimbing dapat mengembangkan kemampuan dirinya sendiri dan mandiri, dengan memanfaatkan kekuatan individu yang ada dan dapat dikembangkan berdasarkan norma-norma yang berlaku (Heru Mugiarso dkk, 2012:3).
Sementara itu, kata konseling juga didefinisikan para ahli dan secara umum dirumuskan dengan singkat bahwa konseling adalah suatu proses memberikan bantuan melalui wawancara oleh seorang ahli (yang disebut konselor) kepada individu yang sedang mengalami suatu masalah (disebut klien) yang bermuara pada teratasinya masalah atau persoalan yang dihadapi oleh klien (Heru Mugiarso dkk, 2012:5). Dengan memperhatikan keduanya jelaslah bahwa konseling merupakan salah satu teknik pelayanan dalam bimbingan secara keseluruhan, yaitu dengan memberikan bantuan secara individual (face to face relationship). Bimbingan dan Konseling memiliki hubungan yang sangat erat dan berkaitan satu sama lain, hanya saja perbedaannya terletak di dalam tingkatannya.
Ada anggapan bahwa Bimbingan dan Konseling identik dengan pendidikan, sehingga sekolah tidak perlu lagi bersusah payah menyelenggarakannya, karena sudah implisit dalam pendidikan itu sendiri. Sementara ada juga yang menganggap pelayanan bimbingan dan konseling harus benar-benar terpisah dari pendidikan. Pada dasarnya pelayanan bimbingan dan konseling memiliki derajat dan tujuan yang sama dengan pelayanan pendidikan yaitu mengantarkan peserta didik untuk memperoleh perkembangan diri secara optimal. Perbendaan terletak pada pelaksanaan tugas dan fungsinya, di mana masing-masing mempunyai karakteristik tugas dan fungsi yang berbeda atau khas. Ada juga yang menganggap bimbingan dan konseling merupakan “polisi sekolah” yang kadang seorang ahli konseling (konselor) diserahi tugas untuk mengusut masalah kriminalitas, bahkan diberi wewenang bagi peserta didik yang bersalah.
Terdapat beberapa kesalahpahaman yang saat ini masih terjadi mengenai Bimbingan dan Konseling, karena adanya kemungkinan penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling dilakukan dengan prosedur yang salah, asal-asalan, dan tidak ditangani oleh seorang yang bukan ahli dibidangnya. Oleh karena itu, sebagai bentuk usaha untuk memberikan pemahaman atau persepsi yang positif tentang Bimbingan dan Konseling, akan dijelaskan mengenai beberapa landasan yang digunakan untuk melakukan suatu kegiatan Bimbingan dan Konseling khususnya dalam bidang pendidikan di Indonesia.

A.  Bimbingan dan Konseling ditinjau dari konstitusional
            Bimbingan dan Konseling berdasarkan pada Pasal 31 UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” dan pasal 28C  ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat IPTEK, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan manusia”. Hal tersebut sesuai dengan hakikat bimbingan yaitu suatu bantuan yang diberikan oleh para ahli kepada individu atau kelompok yang dibimbing agar dapat mengembangkan dirinya dengan optimal dan bisa memanfaatkan kemampuan yang dimiliki sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
            Sementara itu, hakikat konseling yaitu suatu proses interaksi antara konselor dan indvidu atau kelompok (klien) agar saling memahami, yang sifatnya dinamis dan diperlukan alokasi waktu yang relatif lama dengan tujuan mengubah individu atau kelompok (klien) menuju arah yang lebih baik. Menurut UU No. 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 6 tentang sistem pendidikan nasional, sebutan untuk guru pembimbing dimantapkan menjadi konselor. Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, pemberi fasilitas dan instruktur.
            Dalam pelaksanaan pendidikan untuk memperoleh IPTEK, manusia membutuhkan moral yang baik agar dapat membentengi ilmu yang didapat nantinya supaya tidak disalahgunakan atau membahayakan kehidupan manusia lainnya, sehingga para peserta didik perlu mendapatkan bimbingan dan diarahkan supaya mereka mengetahui hal-hal baik dan buruk, boleh dan tidak boleh, karena itulah Bimbingan dan Konseling menjadi keperluan bahkan kebutuhan pokok bagi hidup manusia.

B.  Bimbingan dan Konseling ditinjau dari Filsafat
            Perkembangan ilmu yang pesat telah memberikan banyak manfaat kepada manusia dan juga bisa memberikan kerugian kepada manusia. Di sisi lainnya, perkembangan ilmu sering melupakan faktor adanya manusia, sehingga bisa dikatakan ilmu bukan lagi berfungsi sebagai sarana yang memberikan kemudahan bagi manusia, melainkan keberadaan ilmu hanya untuk ilmu itu sendiri tanpa mempedulikan apakah ia berguna atau merugikan bagi manusia. Keberadaan ilmu yang bebas nilai tersebut akan membawa dampak yang negatif bagi manusia jika pelaksanaan atau prakteknya juga bebas nilai.
            Oleh karena itu, manusia membutuhkan bekal pengetahuan dasar tentang nilai moral yang sesuai dengan norma-norma yang berlaku, supaya manusia tidak menggunakan ilmu sebagai penghancur atau pengrusak suatu sistem di bumi ini. Dalam hal ini, kegiatan yang sangat dibutuhkan adalah kegiatan bimbingan dan konseling untuk membantu manusia tetap dapat berkembang secara optimal namun, tetap dalam norma-norma yang berlaku. Dalam prakteknya, ilmu tetap harus memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM) dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.

C.  Bimbingan Dan Konseling Ditinjau Dari Perkembangan Sosial Budaya
            Saat ini keadaan sosial budaya masyarakat Indonesia sekarang semakin kompleks. Hal tersebut akan meningkatkan derajat rasa tidak aman bagi remaja dan pemuda, karena kehidupan yang terlalu berorientasi pada kemajuan dalam bidang material. Kondisi ini ternyata sangat kondusif bagi berkembangnya masalah-masalah pribadi yang kurang nyaman seperti perasaan cemas, stress, perasaan terasing serta sering terjadi penyimpangan moral dalam sistem nilai. Era globalisasi telah membawa perubahan dalam beberapa bidang seperti sosial budaya. Dalam dunia yang sudah sangat global ini, manusia harus dapat mengembangkan potensinya secara optimal. Meskipun sudah ada sekolah sebagai lembaga pendidikan formal di negara Indonesia yang mendidik dan menyiapkan peserta didik supaya dapat menyesuaikan diri di masyarakat dan dapat memecahkan permasalahan-permasalahan hidupnya, namun sebenarnya itu masih belum cukup. Siswa membutuhkan layanan bimbingan dan konseling bersamaan dengan masa pendidikannya di sekolah karena bimbingan dan konseling akan sangat membantu mereka lebih mengembangkan potensi yang ada di dalam dirinya karena dalam bimbingan dan konseling itu mereka akan secara khusus diberi tugas dan tanggung jawab untuk memberi bantuan kepada siswa dalam memecahkan berbagai masalah pribadi yang jika tidak ditindaklanjuti akan dapat menghambat proses perkembangan diri siswa.

DAFTAR PUSTAKA

Mugiarso, Heru. 2012. Bimbingan dan Konseling. Semarang: Universitas Negeri Semarang Press.