ASAS-ASAS BIMBINGAN DAN KONSELING
Tugas
ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Bimbingan
dan Konseling
Dosen
Pengampu:Drs. Suharso M.Pd., Kons.
Rombel:50
Oleh:
Febri
Ahmad Darmawan 6301412016
Pendidikan
Kepelatihan Olahraga, S1
MATA
KULIAH DASAR KEPEMDIDIKAN (MKDK)
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2014
Asas-Asas Bimbingan Dan Konseling
Asas
bimbingan dan konseling, yaitu
ketentuan-ketentuan yang harus di terapkan dalam penyelenggaraan pelayanan
bimbingan dan konsrling.
1.
Asas Kerahasiaan
Asas
kerahasiaan yaitu segala sesuatu yang
dibicarakan konseli kepada konselor tidak boleh disebarluaskan pada pihak-pihak
lain. Jika asas ini benar – benar dilaksanakan oleh konselor, maka konselor
dapat kepercaan dari semua pihak dan akan memanfaatkan jasa bimbingan dan
konseling. Asas kerahasiaan merupakan asas kunci dalam usaha bimbingan dan
konseling, dan harus benar-benar dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
2.
Asas Kesukarelaan
Kesukarelaan
itu ada pada konselor maupun konseli artinya
konseli secara suka dan rela tanpa ada perasaan terpaksa , mau menyampaikan
masalah yang dihadapinya dengan mengungkapkan secara terbuka hal-hal yang
dialaminya. Pihak konselor juga hendaknya dapat memberikan bantuan dengan
sukarela, tanpa ada keterbatasan atau dengan penuh keikhlasan.
3.
Asas Keterbukaan
Keterbukaan
tidak hanya sekedar kesediaan untuk
menerima saran saja, tetapi kedua belah pihak
diharapkan mau menerapkan asas ini, dimana pihak konseli mau membuka
diri dalam rangka untuk pemecahan masalahnya, dari pihak konselor ada kesadaran
untuk mewajibkan pertanyaan konseli dan mau mengungkapkan keadaan dirinya bila
dikehendaki oleh klien. Dalam proses konseling, diharapkan para konseli dapat
berbicara jujur dan terbuka tentang keadaan dirinya. Dengan keterbukaan ini
penelaahan masalah serta pengkajian berbagai kekuatan dan kelemahan konseli
semakin mudah dipahami.
4.
Asas Kekinian
Masalah
konseli yang ditangani melalui kegiatan bimbingan dan konseling adalah
masalah-masalah yang saat ini sedang
dirasakan, bukan masalah yang pernah dialami pada masa lampau, dan kemungkinan
masalah yang akan dialami pada masa yang akan datang.
5.
Asas Kemandirian
Ciri-ciri
pokok dari individu yang setelah dibimbing dan dapat mandiri adalah sebagai
berikut :
a.
Mengenal diri sendiri
dan lingkungan sebagaimana adanya
b.
Menerima diri sendiri
dan lingkungan secara positif dan dinamis
c.
Mengambil
keputusan untuk dan oleh diri sendiri
d.
Mengarahkan diri sesuai dengan keputusan itu
e.
Mewujudkan diri secara
optimal sesuai dengan potensi, minat, dan kemampuan-kemampuan yang dimilikinya.
Kemandirian
yang merupakan tujuan dari usaha layanan bimbingan dan konseling, haruslah
disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan peranan konseli dalam kehidupan
sehari-hari. Konselor hendaknya senantiasa berusaha menghidupkan kemandirian
pada diri klien, bukan justru menghidupkan ketergantungan konseli pada
konselor.
6.
Asas Kegiatan
Hasil
usaha layanan bimbingan dan konseling tidak akan berarti bila konseli yang
dibimbing tidak melakukan kegiatan dalam
mencapai tujuan-tujuan bimbingan . Hasil usaha bimbingan tidak tercipta dengan
sendirinya tetapi harus diraih oleh konseli yang bersangkutan.
7.
Asas Kedinamisan
Upaya
layanan bimbingan dan konseling menghendaki terjadinya perubahan pada diri
konseli yang dibimbing yaitu peribahan tingkah laku kearah yang lebih baik.
Perubahan tidaklah sekedar
mengulang-ulang hal-hal yang lama bersifat monoton, melainkan perubahan
yang selalu menuju ke kesuatu pembaruan, sesatu yang lebih maju, dinamis sesui
arah perkembangan konseli yang
dikehendaki.
8.
Asas Keterpaduan
Layanan
bimbingan dan konseling berupaya memadukan berbagai aspek dari konseli yang
dibimbing, sebagaimana diketahui konseli yang dibimbing itu memiliki berbagai
segi kalau keadaannya tidak saling serasi dan terpadu akan justru menimbulkan
masalah. Di samping keterpaduan pada diri konseli yang dibimbing, juga
diperhatikan keterpaduaan isi dan proses layanan yang diberikan.
9.
Asas Kenormatifan
Sebagaimana
dikemukakan terdahulu, usaha layanan bimbingan dan konseling tidak boleh
bertentangangan dengan norma-norma yang berlaku seperti norma agama, norma
adat, norma hukum/negara, norma ilmu, maupun kebiasaan sehari-hari. Asas ini
diterapkan terhadap isi dan proses penyelenggaraan bimbingan dan konseling,
yang meliputi seluruh isi layanan, prosedur, teknik dan peralatan yang dipakai.
10. Asas Keahlian
Asas
keahlian ini menjamin keberhasilan usaha bimbingan dan konseling, dan
selanjutnya keberhasilan usaha bimbingan dan konseling akan meningkatkan
kepercayaan masyarakat pada bimbingan dan konseling. Dengan penerapan asas
keahlian ini akan menunjukkan bahwa pelayanan bimbingan dan konseling adalah
pekerjaan profesional yang diselenggarakan oleh tenaga-tenaga ahli yang khusus
dididik untuk melaksanakan pekerjaan itu. Asas keahlian mengacu pada
kualifikasi konselor dan pengalaman.
11. Asas Alih
Tangan
Asas
ini mengisyaratkan bahwa bila konselor sudah mengerahkan segenap kemampuan yang
dimiliki untuk membantu konseli tetapi konseli belum dapat terbantu sebagaimana
yang diharapkan karena masalah yang dialami konseli berada di luar kemampuan
dan kewenangannya, maka konselor dapat
mengalihtangankan konseli tersebut kepada petugas atau badan lain yang lebih ahli untuk menangani masalah
konseli atas persetujuan konseli yang akan dialihtangankan.
12. Asas Tut
Wuri Handayani
Asas
ini menujukan pada suasana umum yang
hendaknya tercipta dalam rangka hubungan keseluruhan antara konselor dank lien.
Asas ini makin dirasakan manfaatnya di lingkungan sekolah , dan bahkan perlu
dilengkapi dengan “ing ngarsa sung
tuldha, ing madya mangur karsa”. Asas ini menuntut agar layanan bimbingan dan konseling tidak
hanya dirasakan keberadaannya pada waktu konseli mengalami masalah dan
menghadap konselor saja, namun di luar hubungan kerja pelaksanaan bimbingan dan
konseling pun hendaknya dirasakan keberadaannya dan manfaatnya.
Daftar
pustaka
Mugiarso, Heru. 2012. Bimbingan dan Konseling. Semarang:
Universitas Negeri Semarang Press.
No comments:
Post a Comment