STRUKTUR ORGANISASI PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH
Tugas
ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Bimbingan
dan Konseling
Dosen
Pengampu:Drs. Suharso M.Pd., Kons.
Rombel:50
Oleh:
Febri
Ahmad Darmawan 6301412016
Pendidikan
Kepelatihan Olahraga, S1
MATA
KULIAH DASAR KEPEMDIDIKAN (MKDK)
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2014
Organisasi Pelayanan Bimbingan dan
Konseling di Sekolah
A. Pola
Organisasi Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Manajemen bimbingan dan konseling di sekolah agar
bisa berjalan seperti yang diharapkan antara lain perlu didukung oleh adanya
organisasi yang jelas dan teratur. Organisasi yang demikian itu
secara tegas mengatur kedudukan, tugas dan tanggung jawab para personil sekolah
yang terlibat. Demikian pula, organisasi tersebut tergambar dalam struktur atau
pola organisasi yang bervariasi yang tergantung pada keadaan dan karakteristik
sekolah masing-masing.
Sebagai
contoh, untuk sebuah sekolah
yang jumlah siswanya sedikit dengan jumlah guru yag terbatas maka pola
organisasinya biasanya bersifat sederhana. Sebaliknya, jika sekolah tersebut siswanya
jumlah banyak dengan didukung oleh personil sekolah yang memadai diperlukan
sebuah pola oraganisasi bimbingan dan konseling yang lebih kompleks.
Namun demikian, pada umumnya pola
organisasi bimbingan dan konseling yang dewasa ini banyak disarankan adalah
seperti tampak pada gamabar berikut ini :
GAMBAR POLA ORGANISASI
BK DI SEKOLAH
Keterangan
:
a.
Unsur
Kan Depdiknas, adalah personil yang bertugas
melakukan pengawasan dan terhadap penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan
konseling di sekolah. Dalam hal ini adalah pengawas sebagaimana dimaksudkan dalam petunjuk pelaksanaan Bimbingan dan
Konseling di sekolah.
b.
Kepala
sekolah (bersama Wakil Kepala Sekolah)
adalah penanggung jawab pendidikan pada satuan
pendidikan (SLTP, SMA, SMK) secara keseluruhan, termasuk penanggung jawab dalam membuat kebijakan pelayanan
bimbingan dan konseling.
c.
Koordinator
Bimbingan dan Konseling (bersama guru pembimbing/konselor sekolah)
adalah pelaksanaan utama pelayanan bimbingan dan konseling.
d.
Guru
(mata Pelajaran atau Praktik) adalah pelaksanaan
pengajaran dan praktik /latihan.
e.
Wali
Kelas, adalah guru yang ditugasi secara
khusus untuk mengurusi pembinaan dan adminitrasi (seperti nilai rapor, kenaikan
kelas, kehadiran siswa) satu kalas tertentu.
f.
Siswa,
adalah peserta didik yang menerima pelayanan pengajaran, praktik/latihan,
dan bimbingan di SLTP, SMA, dan SMK.
g.
Tata
Usaha, adalah pembantu Kepala Sekolah dalam
penyelenggara adminitrasi dan ketatausahaan.
h.
Komite
Sekolah, adalah organisasi yang terdiri dari unsure
sekolah, orang tua dan tokoh masyarakat, yang berperan membantu
penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Sifat hubungan seperti pada gambar
di atas dapat diartikan secara variatif. Hubungan antara Unsur Kandepiknas
dengan Kepala Sekolah dan Koordinator BK adalah hubungan administratif .
Hubungan antara Koordinator BK dengan Guru dan Wali Kelas adalah hubungan
kerjasama sekaligus koordinatif bila ditinjau dari garis administrasi Kepala
Sekolah ke bawah. Sedangkan hubungan Koordinator BK (dan Guru
Pembimbing/Konselor Sekolah), Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas dengan Siswa
adalah hubungan dalam layanan.
B.
Tugas dan
Tanggung Jawab Personil Sekolah dalam Program Bimbingan dan Konseling
Secara
operasional, pelaksana utama layanan bimbingan dan konseling di sekolah adalah
para guru pembimbing atau konselor sekolah di bawah koordinasi seorang
Koordinator bimbingan dan konseling. Namun, bimbingan dan konseling di sekolah
yang oleh banyak pakar dikatakan sebagai team
work (Shetzer dan Stone, 1985) dalam penyelenggaraan mau tidak mau akan
melibatkan personil sekolah lainnya agar lebih berperan sesuai batas-batas
kewenangan dan tanggung jawabnya. Personil yang dimaksudkan tersebut dapat
diuraikan secara rinci tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai berikut.
1.
Kepala Sekolah
Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan di
sekolah, tugas kepala sekolah adalah:
a)
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan
pendidikan, yang meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan, serta bimbingan dan
konseling di sekolah;
b)
Menyediakan
dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan
dan konseling di sekolah;
c)
Memberikan kemudahan bagi terlaksananya
program bimbingan dan konseling di sekolah;
d)
Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan
bimbingan dan konseling di sekolah;
e)
Menetapkan
koordinator guru pembimbing yang bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan
bimbingan dan konseling di sekolah berdasarkan kesepakatan bersama guru
pembimbing;
f)
Membuat surat tugas guru pembimbing
dalam proses bimbingan dan konseling pada setiap awal semester;
g)
Menyiapkan surat pernyataan melakukan
kegiatan bimbingan dan konseling sebagai bahan usulan angka kredit bagi guru
pembimbing.
h)
Mengadakan kerja sama dengan instansi yang
terkait dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling;
i)
Melaksanakan bimbingan dan konseling
terhadap minimal 40 siswa, bagi kepala sekolah yang berlatar belakang bimbingan
dan konseling.
2. Wakil Kepala Sekolah
Wakil
Kepala Sekolah bertugas membantu kepala sekolah dalam hal :
a)
Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan
bimbingan dan konseling kepada semua personil sekolah;
b)
Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah,
terutama dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling;
c)
Melaksanakan bimbingan dan konseling
terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil kepala sekolah yang berlatar belakang
bimbingan dan konseling.
3. Koordinator Bimbingan Dan Konseling
Tugas coordinator guru
pembimbing dapat dirinci sebagai berikut:
a.
Mengkoordinasikan para guru pembimbing
dalam:
1)
Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan
konseling
2)
Menyusun program
3)
Melaksanakan program
4)
Mengadministrasikan kegiatan bimbingan
dan konseling
5)
Menilai program
6)
Mengadakan tindak lanjut
b.
Membuat usulan kepada kepala sekolah dan
mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana
c.
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan
kegiatan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.
4. Guru Pembimbing ( Konselor )
Guru Pembimbing atau konselor bertugas :
a.
Memasyarakatkan kegiatan bimbingan dan konseling;
b.
Merencanakan program bimbingan dan konseling;
c.
Melaksanakan persiapan kegiatan
bimbingan dan konseling;
d.
Melaksanakan layanan pada berbagai
bimbingan dan konseling terhadap sejumlah siswa yang menjadi tanggung jawabnya;
e.
Melaksanakan kegiatan pendukung layanan
bimbingan dan konseling;
f.
Mengevaluasi proses dan hasil kegiatan
layanan bimbingan dan konseling;
g.
Menganalisis hasil evaluasi
h.
Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan
hasil analisis penilaian;
i.
Mengadministrasikan kegiatan bimbingan
dan konseling; dan
j.
Mempertanggungjawabkan tugas dan
kegiatan kepada koordinator guru pembimbing.
5. Guru Mata Pelajaran
Guru Mata Pelajaran bertugas:
a. Membantu
memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling kepada siswa;
b. Melakukan
kerja sama dengan guru pembimbing dalam mengidentifikasi siswa yang memerlukan
bimbingan dan konseling;
c. Mengalihtangankan
siswa yang memerlukan bimbingan kepada guru pembimbing;
d. Mengadakan
upaya tindak lanjut layanan bimbingan dan konseling (program perbaikan dan
progrram pengayaan);
e. Memberikan
kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling dari
guru pembimbing;
f.
Membantu mengumpulkan informasi
yang diperlukan dalam rangka penilaian layanan bimbingan dan konseling; membantu
mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian layanan bimbingan
; serta
g. Ikut
serta dalam program layanan bimbingan;
h. Berpartisipasi
dalam kegiatan pendukung seperti konferensi kasus.
i.
Berpartisipasi dalam upaya pencegahan
munculnya masalah siswa dalam pengembangan potensi.
6. Wali Kelas
Sebagai mitra kerja guru pembimbing
(konselor), wali kelas mempunyai tugas:
a.
Membantu guru pembimbing melaksanakan
layanan bimbingan dan konseling yang menjadi tanggung jawabnya;
b.
Membantu memberikan kesempatan dan
kemudahan bagi siswa, khususnya dikelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk
mengikuti layanan bimbingan;
c.
Memberikan
informasi tentang siswa di kelas yang menjadi tanggungjawabnya untuk memperoleh
layanan bimbingan;
d.
Menginformasikan kepada guru pelajaran tentang
siswa yang perlu di perhatikan khusus; dan
e.
Ikut serta dalam konferensi kasus.
7. Staf Tata Usaha / Administrasi
Staf Tata Usaha / Administrasi adalah personil yang bertugas:
a.
Membantu guru pembimbing dan koordinator
dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah;
b.
Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan
bimbingan dan konseling;
c.
Membantu menyiapkan sarana yang
diperlukan dalam layanan bimbingan dan konseling.
d.
Membantu melengkapi dokumen tentang
siswa seperti catatan kumulatif siswa.
Daftar
pustaka
Mugiarso, Heru. 2012. Bimbingan dan Konseling. Semarang:
Universitas Negeri Semarang Press.
MATERINYA MANTAP,, BISA JADI REFERENSI
ReplyDeleteMantap
ReplyDelete