Tuesday, June 10, 2014

STRUKTUR ORGANISASI PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH



STRUKTUR ORGANISASI PELAYANAN BIMBINGAN DAN KONSELING DI SEKOLAH



Tugas ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
Bimbingan dan Konseling
Dosen Pengampu:Drs. Suharso M.Pd., Kons.
Rombel:50


Oleh:
Febri Ahmad Darmawan     6301412016
Pendidikan Kepelatihan Olahraga, S1







MATA KULIAH DASAR KEPEMDIDIKAN (MKDK)
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2014

Organisasi Pelayanan Bimbingan dan Konseling di Sekolah
A.  Pola Organisasi Pelayanan Bimbingan dan Konseling
Manajemen bimbingan dan konseling di sekolah agar bisa berjalan seperti yang diharapkan antara lain perlu didukung oleh adanya organisasi yang jelas  dan teratur.  Organisasi yang demikian itu secara tegas mengatur kedudukan, tugas dan tanggung jawab para personil sekolah yang terlibat. Demikian pula, organisasi tersebut tergambar dalam struktur atau pola organisasi yang bervariasi yang tergantung pada keadaan dan karakteristik sekolah masing-masing. Sebagai contoh, untuk sebuah sekolah yang jumlah siswanya sedikit dengan jumlah  guru yag terbatas maka pola organisasinya biasanya bersifat sederhana. Sebaliknya, jika sekolah tersebut siswanya jumlah banyak dengan didukung oleh personil sekolah yang memadai diperlukan sebuah pola oraganisasi bimbingan dan konseling yang lebih kompleks.
Namun demikian, pada umumnya pola organisasi bimbingan dan konseling yang dewasa ini banyak disarankan adalah seperti tampak pada gamabar  berikut ini :
GAMBAR POLA ORGANISASI BK DI SEKOLAH





















Keterangan :
a.      Unsur Kan Depdiknas, adalah personil yang bertugas melakukan pengawasan dan terhadap penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.  Dalam hal ini adalah pengawas sebagaimana dimaksudkan  dalam petunjuk pelaksanaan Bimbingan dan Konseling di sekolah.
b.      Kepala sekolah (bersama Wakil Kepala Sekolah) adalah  penanggung jawab pendidikan pada satuan pendidikan (SLTP, SMA, SMK) secara keseluruhan, termasuk penanggung  jawab dalam membuat kebijakan pelayanan bimbingan dan konseling.
c.       Koordinator Bimbingan dan Konseling (bersama guru pembimbing/konselor sekolah) adalah pelaksanaan utama pelayanan bimbingan dan konseling.
d.      Guru (mata Pelajaran atau Praktik) adalah pelaksanaan pengajaran dan praktik /latihan.
e.       Wali Kelas, adalah guru yang ditugasi secara khusus untuk mengurusi pembinaan dan adminitrasi (seperti nilai rapor, kenaikan kelas, kehadiran siswa) satu kalas tertentu.
f.       Siswa, adalah peserta didik yang menerima pelayanan pengajaran, praktik/latihan, dan  bimbingan di SLTP, SMA, dan SMK.
g.      Tata Usaha, adalah pembantu Kepala Sekolah dalam penyelenggara adminitrasi dan ketatausahaan.
h.      Komite Sekolah, adalah organisasi yang terdiri dari unsure sekolah, orang tua dan tokoh masyarakat, yang berperan  membantu  penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan.
Sifat hubungan seperti pada gambar di atas dapat diartikan secara variatif. Hubungan antara Unsur Kandepiknas dengan Kepala Sekolah dan Koordinator BK adalah hubungan administratif . Hubungan antara Koordinator BK dengan Guru dan Wali Kelas adalah hubungan kerjasama sekaligus koordinatif bila ditinjau dari garis administrasi Kepala Sekolah ke bawah. Sedangkan hubungan Koordinator BK (dan Guru Pembimbing/Konselor Sekolah), Guru Mata Pelajaran, Wali Kelas dengan Siswa adalah hubungan dalam layanan.

B.     Tugas dan Tanggung Jawab Personil Sekolah dalam Program Bimbingan dan Konseling
            Secara operasional, pelaksana utama layanan bimbingan dan konseling di sekolah adalah para guru pembimbing atau konselor sekolah di bawah koordinasi seorang Koordinator bimbingan dan konseling. Namun, bimbingan dan konseling di sekolah yang oleh banyak pakar dikatakan sebagai team work (Shetzer dan Stone, 1985) dalam penyelenggaraan mau tidak mau akan melibatkan personil sekolah lainnya agar lebih berperan sesuai batas-batas kewenangan dan tanggung jawabnya. Personil yang dimaksudkan tersebut dapat diuraikan secara rinci tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai berikut.
1.      Kepala Sekolah
Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan di sekolah, tugas kepala sekolah adalah:
a)      Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan, yang meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan, serta bimbingan dan konseling di sekolah;
b)       Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah;
c)      Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program bimbingan dan konseling di sekolah;
d)     Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah;
e)       Menetapkan koordinator guru pembimbing yang bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah berdasarkan kesepakatan bersama guru pembimbing;
f)       Membuat surat tugas guru pembimbing dalam proses bimbingan dan konseling pada setiap awal semester;
g)      Menyiapkan surat pernyataan melakukan kegiatan bimbingan dan konseling sebagai bahan usulan angka kredit bagi guru pembimbing.
h)      Mengadakan kerja sama dengan instansi yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling;
i)        Melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 40 siswa, bagi kepala sekolah yang berlatar belakang bimbingan dan konseling.




2.      Wakil Kepala Sekolah
Wakil Kepala Sekolah bertugas membantu kepala sekolah dalam hal :
a)      Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling kepada semua personil sekolah;
b)      Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah, terutama dalam pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling;
c)      Melaksanakan bimbingan dan konseling terhadap minimal 75 siswa, bagi wakil kepala sekolah yang berlatar belakang bimbingan dan konseling.

3.      Koordinator Bimbingan Dan Konseling
Tugas coordinator guru pembimbing dapat dirinci sebagai berikut:
a.       Mengkoordinasikan para guru pembimbing dalam:
1)      Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling
2)      Menyusun program
3)      Melaksanakan program
4)      Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling
5)      Menilai program
6)      Mengadakan tindak lanjut
b.      Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana
c.       Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.

4.      Guru Pembimbing ( Konselor )
Guru Pembimbing atau konselor bertugas :
a.       Memasyarakatkan kegiatan bimbingan dan konseling;
b.      Merencanakan program bimbingan dan konseling;
c.       Melaksanakan persiapan kegiatan bimbingan dan konseling;
d.      Melaksanakan layanan pada berbagai bimbingan dan konseling terhadap sejumlah siswa yang menjadi tanggung jawabnya;
e.       Melaksanakan kegiatan pendukung layanan bimbingan dan konseling;
f.       Mengevaluasi proses dan hasil kegiatan layanan bimbingan dan konseling;
g.      Menganalisis hasil evaluasi
h.      Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil analisis penilaian;
i.        Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling; dan
j.         Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan kepada koordinator guru pembimbing.

5.      Guru Mata Pelajaran
Guru Mata Pelajaran bertugas:
a.      Membantu memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling kepada siswa;
b.      Melakukan kerja sama dengan guru pembimbing dalam mengidentifikasi siswa yang memerlukan bimbingan dan konseling;
c.        Mengalihtangankan siswa yang memerlukan bimbingan kepada guru pembimbing;
d.      Mengadakan upaya tindak lanjut layanan bimbingan dan konseling (program perbaikan dan progrram pengayaan);
e.        Memberikan kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling dari guru pembimbing;
f.         Membantu mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian layanan bimbingan dan konseling; membantu mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian layanan bimbingan ; serta
g.      Ikut serta dalam program layanan bimbingan;
h.      Berpartisipasi dalam kegiatan pendukung seperti konferensi kasus.
i.        Berpartisipasi dalam upaya pencegahan munculnya masalah siswa dalam pengembangan potensi.

6.      Wali Kelas
Sebagai mitra kerja guru pembimbing (konselor), wali kelas mempunyai tugas:
a.       Membantu guru pembimbing melaksanakan layanan bimbingan dan konseling yang menjadi tanggung jawabnya;
b.      Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya dikelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti layanan bimbingan;
c.         Memberikan informasi tentang siswa di kelas yang menjadi tanggungjawabnya untuk memperoleh layanan bimbingan;
d.      Menginformasikan kepada guru pelajaran tentang siswa yang perlu di perhatikan khusus; dan
e.       Ikut serta dalam konferensi kasus.

7.      Staf Tata Usaha / Administrasi
Staf Tata Usaha / Administrasi adalah personil yang bertugas:
a.       Membantu guru pembimbing dan koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah;
b.      Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling;
c.       Membantu menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan bimbingan dan konseling.
d.      Membantu melengkapi dokumen tentang siswa seperti catatan kumulatif siswa.


Daftar pustaka
Mugiarso, Heru. 2012. Bimbingan dan Konseling. Semarang: Universitas Negeri  Semarang Press.

2 comments: